PENERIMAAN TAMU DARI KOMISI I DPRD KABUPATEN NGANJUK

Standard Post with Gallery

Senin, 20 Januari 2020 Sekretariat DPRD Kabupaten Demak menerima Kunjungan Kerja dari Komisi I DPRD Kabupaten Nganjuk. Dalam Kunjungan tersebut di terima oleh Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Demak, Muh. Muchlis, S.E, M.Si. Telah dihadirkan juga dari Dinas Penanaman Modal & PTSP yang di wakili oleh Kepala Bidang Perizinan, Dwi Pramono, S.STP dan Dinas Perdagangan, Koperasi & Usaha Kecil Menengah Kabupaten Demak yang di wakili oleh Drs. Sri Sasongko selaku Kepala Bidang Perdagangan. 

 

Kunjungan kali ini terkait Perijinan Pasar Modern.

Berdasarkan keterangan dari Kepala Bidang Perizinan, Penataan Toko Modern di atur jaraknya, minimal 1 km dengan Pasar Tradisional. Sedangkan jarak antara Toko Modern dengan Toko Modern tidak di atur jaraknya. Jadi hanya berdasarkan jarak dari Pasar Tradisional. Tidak ada quota tiap kecamatan atau desa/kelurahan untuk jumlah maksimal Toko Modern. 

 

Untuk mekanisme perolehan izin mendirikan Pasar Modern, permohonan dapat dikirim melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DINPM PTSP). Setelah diterima semua berkas persyaratan pengajuan, DINPM PTSP yang akan mengirimkan permohonan tersebut ke Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (DINDAGKOP UKM) untuk mendapatkan rekomendasi Teknis. Setelah rekomendasi Teknis turun, jika disetujui akan diterbitkan perijinannya dan apabila di tolak akan dikembalikan kepada pemohon dan diberikan alasan mengapa permohonan tersebut tidak diterima. 

 

Untuk menerbitkan rekomendasi teknis, DINPM PTSP membentuk tim teknis bersama dengan beberapa OPD. Seperti DINLH, SATPOL PP, dan Bagian Hukum Setda. Khususnya BAPPEDA dan DINPUTARU terkait Tata Ruang. Jadi Dinas terkait tidak serta merta mengeluarkan rekomendasi menurut Dinas terkait tersebut tetapi juga berdasarkan analisis Tim Teknis. 

 

Terkait zona perijinan, yang diperbolehkan hanya Zona Permukiman dan Zona Industri. Apakah memperhatikan Aspek Lingkungan atau tidak, serta apakah secara tata ruang melanggar atau tidak.

Share this Post:

Berita Terkait