Pansus D DPRD Demak Membahas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Demak tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Hotel Luxton Cirebon pada tanggal 2 November 2020.
Pimpinan dan Anggota Pansus D DPRD Demak membahasa rancangan perda bersama organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Demak dari Satpol PP, Dindakop, Dinparta Kabupaten Demak.
Dimaan keberadaan Padagang Kaki Lima (PKL) yang selama ini selalu dicap sebagai sumber kekumuhan dan ketidaktertiban serta jauh dari keindahan. Maka peranan pemerintah. yang menyangkut kebijakan publik di sektor informal hendaklah dirumuskan secara arif dan bijaksana.
Kebijakan publik di sektor informal yang sungguh-sungguh memenuhi persyaratan yang menampakkan kemauan sosial, ekonomi juga politik yang tidak memarginalkan sekelompok rakyat, yakni PKL. Hampir setiap pemerintah kabupaten/kota dihadapkan pada pilihan membangun pusat perdagangan, pertokoan atau membangun dan memberdayakan kaum marginal di sektor informal.
Sehingga diharapkan dalam forum pembahasan rancangan perda ini dapat menghasilkan suatu wadah perda yang dapat menguntungkan bagi kedua belah pihak, bagi pada PKL maupun bagi pemerintah. Bahwa penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima menjadi salah satu kebutuhan dalam menseimbangkan kepentingan pemerintah daerah dalam menata pedagang kaki lima disatu sisi dan memberdayakan pedagang kaki lima dipihak lain sebagai upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat.