PANSUS A DPRD DEMAK MEMBAHAS RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DEMAK TENTANG PENGARUSUTAMAAN GENDER

Standard Post with Gallery

Pansus A DPRD Kabupaten Demak membahas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Demak tentang Pengarusutamaan Gender di Hotel Luxton Cirebon pada tanggal 2 November 2020.

Acara di awali penyambutan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Demak Zayinul Fata, SE sekaligus membuka acar yang dimoderatori oleh Muh. Zai’muddin, SIP, MM selaku Kepala bagian persidangan. Hadir juga Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Demak dari Kesra, Dinas Sosial P2PA, Bagian Hukum Setda Demak.

Kesenjangan gender tampak terjadi di berbagai bidang pembangunan, misalnya di bidang pendidikan, kesehatan, politik, dan di bidang pemerintahan. Untuk memperkecil kesenjangan gender yang terjadi pada berbagai sektor kehidupan, maka kebijakan dan program pembangunan yang dikembangkan saat ini dan di masa mendatang harus mengintegrasikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan perempuan dan laki-laki ke dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi, pada seluruh kebijakan dan program pembangunan nasional.

Untuk mengurangi kesenjangan gender antara laki-laki dan perempuan, maka dipandang perlu ditempuh suatu strategi sehingga tercapai kondisi yang adil dan setara gender. Sehingga Pansus A DPRD Demak membahas rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Demak tentang pengarusutamaan gender untuk mengurangi atau bahkan menghapus kesenjangan tersebut.

Dalam kesempatan tersebut Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.Hum sebagai narasumber menjelaskan bahwa pokok-pokok pikiran dalam rancangan pembuatan perda harus memenuhi unsur filosofis, yuridis, dan sosiologis yang menjadi latar belakang pembuatannya. Dimana filosofis yaitu produk hukum Daerah yang dibuat haruslah berlandaskan pada kebenaran dan cita rasa keadilan serta ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat, kelestarian ekosistem dan supremasi hukum. Yuridis yaitu Produk Hukum Daerah yang dibuat menjungjung tinggi supremasi dan kepastian hukum serta tidak bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sedangkan sosiologis yaitu Produk Hukum Daerah yang dibuat muncul dari harapan, aspirasi dan sesuai dengan konteks kebutuhan sosial masyarakat setempat.

Share this Post:

Berita Terkait