PANDANGAN UMUM FRAKSI PKB DPRD KABUPATEN DEMAK TERHADAP 2 RAPERDA USULAN BUPATI DEMAK DALAM RAPAT PARIPURNA KE 39 MASA SIDANG III (KETIGA) TAHUN 2020

Standard Post with Gallery

Selasa, 20 Oktober 2020 dilaksanakan Rapat Paripurna Ke 39 Masa Sidang III (Ketiga) DPRD Kabupaten Demak dengan Acara Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Demak terhadap 2 (Dua) Raperda Usulan Bupati Demak. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Demak, Bapak Zayinul Fata, SE didampingi oleh Bupati Demak, Bapak H.M. Natsir dan dihadiri oleh Wakil Bupati Demak, Para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Demak, Para Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Demak, Para Ketua Komisi DPRD Kabupaten Demak, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Demak, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Demak, Sekretaris Daerah Kabupaten Demak, Sekretaris DPRD Kabupaten Demak, Para Asisten Sekda Kabupaten Demak dan Kepala Dinas terkait.

Bapak Zayin, selaku Pimpinan Rapat menyampaikan bahwa setelah diserahkannya 2 (dua) Raperda Usulan Bupati Demak kepada DPRD Kabupaten Demak pada Rapat Paripurna ke-37 , maka sesuai dengan agenda yang telah dijadwalkan dalam Surat Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2020 tentang Jadwal Kegiatan DPRD Demak tahun 2020, pada Selasa, tanggal 20 Oktober 2020 merupakan agenda Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Demak terhadap 2 (dua) Raperda Usulan Bupati Demak.

Bapak H. Isa Ansori, ST sebagai perwakilan dari Fraksi PKB menyampaikan beberapa Pandangan Umum yaitu pertama terkait Raperda tentang Pengarusutamaan Gender Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia bahwa setiap warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hokum dan pemerintahan wajib menjunjung tinggi Hukum dan Pemerintahan dengan tidak ada kecualinya. Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah wajib bertanggung jawab atas penghormatan, perlindungan, pemajuan dan pemenuhan hak asasi manusia bagi kesejahteraan keluarga, masyarakat, bangsa dan Negara. Terkait Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah aspek penting yang harus di perhatikan oleh pemerintah adalah mencermati peraturan perundanag-undangan lainnya agar dalam melaksanakan fungsi keuangan tidak terjadi tumpang tindih, yang pada akhirnya dapat merugikan semua pihak. FPKB melihat belum adanya pasal yang mengatur penyertaan modal terhadap BUMD/BLUD dalam rancangan Raperda tersebut, oleh karena itu Fraksi PKB mengingatkan supaya dimasukkannya pasal tentang penyertaan modal untuk BUMD.

Share this Post:

Berita Terkait