PANDANGAN UMUM FRAKSI PDIP DPRD KABUPATEN DEMAK TERHADAP 2 RAPERDA USULAN BUPATI DEMAK DALAM RAPAT PARIPURNA KE 39 MASA SIDANG III (KETIGA) TAHUN 2020

Standard Post with Gallery

Selasa, 20 Oktober 2020 dilaksanakan Rapat Paripurna Ke 39 Masa Sidang III (Ketiga) DPRD Kabupaten Demak dengan Acara Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Demak terhadap 2 (Dua) Raperda Usulan Bupati Demak. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Demak, Bapak Zayinul Fata, SE didampingi oleh Bupati Demak, Bapak H.M. Natsir dan dihadiri oleh Wakil Bupati Demak, Para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Demak, Para Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Demak, Para Ketua Komisi DPRD Kabupaten Demak, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Demak, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Demak, Sekretaris Daerah Kabupaten Demak, Sekretaris DPRD Kabupaten Demak, Para Asisten Sekda Kabupaten Demak dan Kepala Dinas terkait.

Bapak Zayin, selaku Pimpinan Rapat menyampaikan bahwa setelah diserahkannya 2 (dua) Raperda Usulan Bupati Demak kepada DPRD Kabupaten Demak pada Rapat Paripurna ke-37 , maka sesuai dengan agenda yang telah dijadwalkan dalam Surat Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2020 tentang Jadwal Kegiatan DPRD Demak tahun 2020, pada Selasa, tanggal 20 Oktober 2020 merupakan agenda Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Demak terhadap 2 (dua) Raperda Usulan Bupati Demak.

Bapak Saiful Hadi, S.Sos, MH sebagai Juru Bicara dari Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan beberapa Pandangan Umum yaitu pertama Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah mohon dijelaskan apakah sumber daya manusia yang terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah benar-benar telah memiliki kompetensi dan professional di bidangnya? Kedua mengenai Rancangan Peraturan Daearah Kabupaten Demak Tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender terdapat beberapa hal yang perlu dicermati sebagai bahan kajian dalam pelaksanaanya yaitu kesetaraan gender adalah Partai PDIP meminta untuk dijelaskan tentang kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, social budaya, pertahanan, keamanan dan kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan. Namun demikian yang perlu diketahui bahwa perempuan tetap memiliki kodrat yang tidak bias ditinggalkan yaitu sebagai pendamping suami dan mengatur rumah tangga.hal ini agar jati diri seorang perempuan tidak ditinggalkan.

Share this Post:

Berita Terkait