PANDANGAN UMUM FRAKSI GOLKAR DPRD KABUPATEN DEMAK TERHADAP 2 RAPERDA USULAN BUPATI DEMAK DALAM RAPAT PARIPURNA KE 39 MASA SIDANG III (KETIGA) TAHUN 2020

Standard Post with Gallery

Selasa, 20 Oktober 2020 dilaksanakan Rapat Paripurna Ke 39 Masa Sidang III (Ketiga) DPRD Kabupaten Demak dengan Acara Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Demak terhadap 2 (Dua) Raperda Usulan Bupati Demak. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Demak, Bapak Zayinul Fata, SE didampingi oleh Bupati Demak, Bapak H.M. Natsir dan dihadiri oleh Wakil Bupati Demak, Para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Demak, Para Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Demak, Para Ketua Komisi DPRD Kabupaten Demak, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Demak, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Demak, Sekretaris Daerah Kabupaten Demak, Sekretaris DPRD Kabupaten Demak, Para Asisten Sekda Kabupaten Demak dan Kepala Dinas terkait.

Bapak Zayin, selaku Pimpinan Rapat menyampaikan bahwa setelah diserahkannya 2 (dua) Raperda Usulan Bupati Demak kepada DPRD Kabupaten Demak pada Rapat Paripurna ke-37 , maka sesuai dengan agenda yang telah dijadwalkan dalam Surat Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2020 tentang Jadwal Kegiatan DPRD Demak tahun 2020, pada Selasa, tanggal 20 Oktober 2020 merupakan agenda Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Demak terhadap 2 (dua) Raperda Usulan Bupati Demak.

Ibu Hermin Widyawati, S.Pd sebagai Juru Bicara dari Fraksi Golkar menyampaikan beberapa Pandangan Umum yaitu pertama Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender fraksi Golkar mohon penjelasannya terkait seperti apa gambaran arah strategi Pengintegrasian Gender oleh Pemerintah Kabupaten Demak dan apa saja sasaran strategis Pemerintah Kabupaten Demak agar benar-benar tercapai kesetaraan dan keadilan gender. Kedua terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Fraksi Golkar meminta koreksi dan penjelasan terkait Pembuatak SKPD dalam Raperda Pedoman Pengelolaan keuangan daerah hendaknya diganti dengan istilah Perangkat Daerah agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang baru.

Share this Post:

Berita Terkait