PANDANGAN UMUM FRAKSI GERINDRA DPRD KABUPATEN DEMAK TERHADAP 2 RAPERDA USULAN BUPATI DEMAK DALAM RAPAT PARIPURNA KE 39 MASA SIDANG III (KETIGA) TAHUN 2020

Standard Post with Gallery

Selasa, 20 Oktober 2020 dilaksanakan Rapat Paripurna Ke 39 Masa Sidang III (Ketiga) DPRD Kabupaten Demak dengan Acara Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Demak terhadap 2 (Dua) Raperda Usulan Bupati Demak. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Demak, Bapak Zayinul Fata, SE didampingi oleh Bupati Demak, Bapak H.M. Natsir dan dihadiri oleh Wakil Bupati Demak, Para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Demak, Para Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Demak, Para Ketua Komisi DPRD Kabupaten Demak, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Demak, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Demak, Sekretaris Daerah Kabupaten Demak, Sekretaris DPRD Kabupaten Demak, Para Asisten Sekda Kabupaten Demak dan Kepala Dinas terkait.

Bapak Zayin, selaku Pimpinan Rapat menyampaikan bahwa setelah diserahkannya 2 (dua) Raperda Usulan Bupati Demak kepada DPRD Kabupaten Demak pada Rapat Paripurna ke-37 , maka sesuai dengan agenda yang telah dijadwalkan dalam Surat Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2020 tentang Jadwal Kegiatan DPRD Demak tahun 2020, pada Selasa, tanggal 20 Oktober 2020 merupakan agenda Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Demak terhadap 2 (dua) Raperda Usulan Bupati Demak.

Bapak Mohammad Sodikin sebagai Juru Bicara dari Fraksi Gerindra menyampaikan beberapa Pandangan Umum yaitu pertama Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender fraksi Gerindra meminta tanggapannya terkait Peran serta gender dalam struktur pemerintahan yang sangat dibutuhkan dalam aturan ini sejauhmana mampu meningkatkan peran gender dalam Pembangunan Daerah, khususnya keterlibatan terhadap pengisian pos-pos strategis dalam pemerintahan. Pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah fraksi Gerindra memohon tanggapannya terkait salah satu masalah penting terhadap Pengelolaan Keuangan daerah di Kabupaten Demak adalah tingginya Piutang Pajak, untuk itu bagaimana dalam aturan ini mampu menyelesaikan permasalahan tersebut.

Fraksi Gerindra juga memberikan beberapa saran diantaranya yaitu dalam pembahasan bersama Pansus DPRD agar memberikan data penunjang yang dibutuhkan Pansus sehingga konfigurasi kesimpulan lebih komprehensif.

Share this Post:

Berita Terkait