Senin, 18 Januari 2021 Komisi D DPRD Kabupaten Demak melaksanakan Monitoring ke Puskesmas Guntur I. Rombongan dipimpin oleh Sekretaris Komisi D DPRD Kabupaten Demak, Bapak Faozan, SH. Rombongan diterima di Ruang Aula Puskesmas Kebonagung, oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Puskesmas Guntur I Demak, Ibu Sri Ruliyanti, SE beserta jajarannya.
Ibu Sri menjelaskan bahwa Kasus terkonfirmasi Covid-19 di Tahun 2020 yang ditangani Puskesmas Guntur I berjumlah 98 kasus positif dan meninggal dunia 7 orang. Kasus terbanyak ada di Desa Bogosari, Desa Bakalrejo dan Desa Temuroso. Beberapa langkah yang dilakukan oleh Puskesmas Guntur I dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID – 19) diantaranya yaitu bekerjasama dengan lintas sektor seperti koramil dan polsek untuk sosialisasi atau Woro-woro Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ke Desa-desa.
Beberapa kendala yang di hadapi ole Puskesmas Guntur I yaitu Masyarakat belum sepenuhnya sadar dan menerapkan protokol kesehatan denagn 3 M (pemakaian masker, jaga jarak, cuci tangan dengan sabun dan air mengalir) serta kurangnya pemahaman masyarakat tentang bahaya dari Covid-19 dan menganggap remeh serta belum mempercayai adanya covid-19.
Beberapa saran yang diberikan oleh Komisi D DPRD Kabupaten Demak kepada Puskesmas Guntur I yaitu harus mengoptimalkan kerjasama dengan lintas sektor untuk mensosialisasikan PPKM dan melarang kegiatan yang mengundang orang banyak seperti hajatan, khitanan atau pernikahan. Diberikannya batas jam untuk Rumah Makan, Toko Modern dan PKL sesuai dengan surat edaran Bupati Demak Nomor 440. 1/1 Tahun 2021.