Konsultasi Komisi D DPRD Kabupaten Demak ke Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia di Jakarta dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2020 dan diterima oleh Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Dra. Haiyani Rumondang, MA.
Pertemuan diawali dengan penyampaian sambutan dari Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan selanjutnya disampaikan maksud dan tujuan Konsultasi Komisi D DPRD Kabupaten Demak ke Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata, SE. Adapun maksud dan tujuan kunjungan kerja tersebut untuk menambah wawasan dan referensi penanganan permasalahan terkait Hubungan Industrial Ketengakerjaan.
Kementerian Ketenagakerjaan merencanakan pengusulan agar pengawas ketenagakerjaan untuk dikembalikan ke Kabupaten/Kota karena keterlambatan penanganan permasalahan hubungan industrial yang selama ini diambil alih oleh Pemerintah Provinsi.
Terkait pengajuan anggaran DAK (Dana Alokasi Khusus) untuk pembangunan infrastruktur BLK di Kabupaten/Kota, Kementerian Ketenagakerjaan dapat memfasilitasi pengajuan proposal tersebut. Proposal dapat disampaikan melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja.
Sedangkan, terkait fonomena perpindahan lokasi perusahaan ke Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang lebih rendah, Pemerintah sedang menyusun perubahan regulasi terkait hal tersebut. Hal ini sesuai dengan pernyataan Presiden yang akan menerapkan azas Omnibus Law dalam penyusunan setiap Peraturan Daerah. Omnibus law akan menyederhanakan kendala regulasi yang kerap berbelit-belit dan panjang.