KUNJUNGAN KERJA KOMISI I DPRD KOTA CIMAHI DI DPRD KABUPATEN DEMAK

Standard Post with Gallery

Jumat, 31 Januari 2020, Sekretaris Komisi D DPRD Kab. Demak H. Faozan, SH menerima Kunjungan Kerja dari Komisi I DPRD Kota Cimahi yang dipimpin oleh Ketua Komisi I, Hendra Saputra, bertempat di Ruang Komisi D DPRD Kab. Demak.

Dalam kunjungan kerja tersebut juga dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Heru Prayitno, ST, M.Si selaku Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Addan Pranoto, SE selaku Kepala Bidang Kearsipan dan Mustoriah, S.Hum selaku Kasi Akuisisi dan Pelestarian Arsip. Hadir juga Kepala Bagian Hukum, Kendarsih Iriani, SH, MH.

Kunjungan kerja membahasa terkait dengan Proses Penyusunan Naskah Akademik dengan Judul Penyelenggaraan Kearsipan. Pada kesempatan tersebut Mustoriah, S.Hum dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, menjelaskan bahwa Penataan arsip di Kab. Demak diklasifikasikan sesuai dengan jenisnya, diberi nomor registrasi untuk memudahkan dalam pencariannya. Mengenai kearsipan bisa juga untuk pencegahan dari korupsi dengan tertib administrasi dengan meningkatkan sumber daya manusia yang dibekali sosialisasi penting tentang kerasipan bekerja sama dengan Badan Kepegawaian.

Sedangkan untuk pemusnahan arsip dibentuk tim dari Organisasi Perangkat daerah (OPD) sesuai Surat Keputusan Bupati dengan melibatkan dari LKD menjadi tim penilai. Untuk arsip biasa, pemusnahan bisa dibawah 10 tahun setelah daftar usul musnah di bahas oleh tim penilai dari kearsipan nanti diseleksi sesuai dengan daftar yang diminta, musnah permanen atau dinilai kembali. Tentunya yang sudah dikoreksi disendiri-sendirikan, kemudian diajukan ke Bupati, seteleh ada rekom Bupati, tim memusnahkan arsip.

Arsip dengan jumlah sedikit bisa dimusnahkan dengan mesin pencacah yang disediakan LKD. Arsip inaktif diatas 10 tahun atau dibawah 10 tahun jadwal retensinya waktu pemusnahan bisa dicacah dan kerjasama dengan pabrik kertas seperti Pura Kudus. Jadi OPD dapat uang penjualan untuk disetorkan ke kas Negara. Ketika memusnahkan arsip ada tim yang terdiri dari Inspektorat, Bagian Hukum dan masing-masing OPD terkait. Pemusnahan dengan tim, waktu di pabrik juga harus disaksikan sampai selesai, pemusnahan arsip juga harus sesuai prosedur agar tidak tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

Share this Post:

Berita Terkait