KUNJUNGAN KERJA KOMISI D DPRD KABUPATEN DEMAK KE DPRD KABUPATEN TUBAN PROVINSI JAWA TIMUR

Standard Post with Gallery

Selasa, 15 September 2020. Komisi D DPRD Kabupaten Demak melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur. Kunjungan Kerja tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Demak, Bapak Ulin Nuha, S.Pd.I dan diikuti oleh seluruh Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Demak. Maksud dan Tujuan Kunjungan Kerja tersebut yaitu terkait dengan Pembahasan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2021.

Kunjungan Kerja tersebut diterima langsung oleh Kepala Sub Bagian Pengelolaan Informasi dan Protokol Sekretariat DPRD Kabupaten Tuban, Bapak Ponco Sumarsono, S.E., M.M. Kunjungan Kerja Tersebut diterima di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tuban. Adapun hasil kunjungan tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Jumlah Anggota DPRD Kabupaten Tuban Periode 2019-2024 adalah 50 Anggota DPRD yang terdiri dari 11 Partai Politik yaitu PKB 16 kursi, Golkar 9 kursi, PDI Perjuangan 5 kursi, Gerindra 5 kursi, Demokrat 5 kursi, PAN 3 kursi, Nasdem 2 kursi, PPP 2 kursi, PKS 1 kursi, Hanura 1 kursi dan PBB 1 kursi.
  2. Dalam penyusunan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2021, Kabupaten Tuban berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021, memprioritaskan alokasi anggaran untuk penanganan Covid-19. sesuai dengan amanat Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 64 Tahun 2020 yang menyebutkan bahwa Dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran yang memadai untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019, dengan prioritas sebagai berikut:
        1. penanganan kesehatan dan hal lain terkait kesehatan;
        2. penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup; dan
        3. penyediaan jaring pengaman sosial/social safety net.

Dalam PPAS juga harus mencantumkan sinergitas program pemerintah daerah dan sinkronisasi

kebijakan terhadap prioritas pembangunan nasional serta prioritas masing-masing daerah.

  1. Didalam pembahasan KUA PPAS APBD Kabupaten Tuban melalui Komisi – komisi sesuai dengan tupoksi bidang masing – masing dan hasil pembahasan di komisi-komisi dilaporkan kepada Pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti di Badan anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang dibahas dalam waktu 7 hari. Terjadi penurunan PAD maupun Dana Alokasi Umum (DAU) 20 % akibat dampak pandemi covid-19. Yang paling berdampak pada operasional dan sektor pembangunan.
  2. DPRD Kabupaten Tuban dalam menyikapi Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, DPRD Kabupaten Tuban tetap berpedoman pada Peraturan Presiden tersebut, namun apabila ada perubahan maka akan dilakukan pergeseran anggaran.

RENCANA TINDAK LANJUT (RTL).

Setelah Kunjungan Kerja ke DPRD Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur untuk menambah wawasan dan referensi terkait dengan Pembahasan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2021, Komisi D (Bidang Kesejahteraan Rakyat) DPRD Kabupaten Demak berencana menindaklanjuti dengan :

  1. Mengundang Perangkat Daerah terkait sesuai Bidang Komisi D dalam pembahasan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2021 untuk klarifikasi program-program yang akan dilaksanakan dan diharapkan agar masing-masing Perangkat Daerah lebih memprioritaskan program dan kegiatan yang mendukung tercapainya target yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Demak Tahun 2016-2021 karena Tahun 2021 sebagai tahun akhir dari RPJMD.
  2. Berharap kepada semua perangkat daerah bisa meningkatkan kualitas dan kuantitas dalam perencanaan program dan kegiatan di Tahun 2021 agar semakin baik walaupun di tengah pandemi Covid – 19.

Share this Post:

Berita Terkait