Jum’at, 11 September 2020. Komisi D DPRD Kabupaten Demak melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat. Kunjungan Kerja tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Demak, Bapak Ulin Nuha, S.Pd.I dan diikuti oleh seluruh Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Demak. Maksud dan Tujuan Kunjungan Kerja tersebut yaitu terkait dengan Pembahasan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2021.
Kunjungan Kerja tersebut diterima langsung oleh Kepala Sub Bagian Fasilitasi Pengawasan Humas, Protokol dan Dokumentasi Hukum Sekretariat DPRD Kabupaten Majalengka, Tri Sri Rochaemah, S. Sos adapun hasil kunjungan tersebut adalah sebagai berikut :
- Jumlah Anggota DPRD Kabupaten Majalengka Periode 2019-2024 adalah 50 Anggota DPRD yang terdiri dari 9 Partai Politik yaitu PDI Perjuangan 15 kursi, Gerindra 7 kursi, Golkar 6 kursi, PKB 5 kursi, PKS 5 kursi, PAN 5 kursi, Nasdem 3 kursi, PPP 2 kursi dan Demokrat 2 kursi.
- Terkait pembahasan KUA PPAS APBD Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2021, yang menjadi prioritas adalah pembangunan infrastruktur dan alokasi anggaran untuk penanganan Covid-19. Anggaran untuk penanganan Covid-19 dianggarkan sesuai dengan amanat Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran yang memadai untuk penanganan pandemi Covid-19 dengan prioritas penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan penyediaan jaring pengaman sosial. Didalam pembahasannya melalui Komisi – komisi sesuai dengan tupoksi bidang masing – masing dan hasil pembahasan di komisi-komisi dilaporkan kepada Pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti di Badan anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
- Pokok - pokok pikiran DPRD Kabupaten Majalengka merupakan hasil reses Anggota DPRD Kabupaten Majalengka dalam menyerap aspirasi masyarakat yang dilaksanakan oleh seluruh anggota DPRD berdasarkan daerah pemilihannya masing-masing. Hasil telaahan pokok-pokok pikiran DPRD dirumuskan dalam daftar permasalahan yang kemudian diolah menjadi daftar usulan program kegiatan pokok-pokok pikiran DPRD Tahun 2021 yang selaras dengan arahan, kebijakan dan kekuatan anggaran Pemerintah Kabupaten.
- DPRD Kabupaten Majalengka menyikapi Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, DPRD Kabupaten Majalengka tetap berpedoman pada Peraturan Presiden tersebut, namun apabila ada perubahan maka akan dilakukan pergeseran anggaran dan berencana menaikkan Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi.
RENCANA TINDAK LANJUT (RTL).
Setelah Kunjungan Kerja ke DPRD Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat untuk menambah wawasan dan referensi terkait dengan Pembahasan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2021, Komisi D (Bidang Kesejahteraan Rakyat) DPRD Kabupaten Demak berencana menindaklanjuti dengan :
- Mengundang Perangkat Daerah terkait sesuai Bidang Komisi D dalam pembahasan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2021 untuk klarifikasi program-program yang akan dilaksanakan dan mengharapkan masing-masing perangkat daerah bisa meningkatkan kualitas dan kuantitas dalam perencanaan program dan kegiatan di Tahun 2021 agar semakin baik walaupun di tengah pandemi Covid – 19.
- Dalam pembahasan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2021 diharapkan agar masing-masing Perangkat Daerah lebih memprioritaskan program dan kegiatan yang mendukung tercapainya target yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Demak Tahun 2016-2021 karena Tahun 2021 sebagai tahun akhir dari RPJMD.