KUNJUNGAN KERJA KOMISI D DPRD KABUPATEN DEMAK KE DPRD KABUPATEN BOJONEGORO PROVINSI JAWA TIMUR

Standard Post with Gallery

Kunjungan Kerja Komisi D (Bidang Kesejahteraan Rakyat) DPRD Kabupaten Demak ke DPRD Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur dilaksanakan Pada Hari Kamis Tanggal 23 Juli 2020, Pukul 10.00 WIB. Kegiatan Kunjungan Kerja tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Demak, Bapak Ulin Nuha, S.Pd.I. dan diterima diruang Rapat Komisi B DPRD Kabupaten Bojonegoro oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro dari Fraksi Demokrat, Bapak H. Sukur Priyanto, SE, M.AP. dan Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Bojonegoro dari Fraksi PAN, Bapak Lasuri, SH.

Adapun Kunjungan Kerja tersebut dilakukan untuk menambah wawasan dan referensi terkait Persiapan Pembahasan KUA PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020. Adapun hasil kunjungan kerja adalah sebagai berikut :

    1. Penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). RKPD sendiri merupakan rencana kerja tahunan daerah disusun berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Dalam Undang-Undang tersebut setiap pemerintah daerah wajib untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
    2. Terkait pembahasan KUA PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020, DPRD Kabupaten Bojonegoro akan dibahas dibulan Agustus dalam 60 hari kerja. Pembahasannya melalui Komisi – Komisi sesuai dengan Tupoksi bidang masing – masing dan hasil pembahasan di komisi - komisi dilaporkan kepada Pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti di Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) .
    3. Pokok - pokok pikiran DPRD Kabupaten Bojonegoro merupakan hasil kunjungan kerja dan hasil reses DPRD Kabupaten Bojonegoro dalam menyerap aspirasi masyarakat yang dilaksanakan oleh seluruh anggota DPRD berdasarkan daerah pemilihannya masing-masing. Penempatan pokok - pokok pikiran DPRD sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, adalah hasil telaahan pokok-pokok pikiran DPRD dirumuskan dalam daftar permasalahan yang kemudian diolah menjadi daftar usulan program kegiatan pokok-pokok pikiran DPRD tahun 2021. Juga harus selaras dengan arahan, kebijakan dan kekuatan anggaran kabupaten.
    4. DPRD Kabupaten Bojonegoro menyikapi Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional dengan melakukan persiapan dini dengan melakukan pembahasan dengan eksekutif.

Setelah Kunjungan Kerja ke DPRD Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur untuk menambah wawasan dan referensi terkait Persiapan Pembahasan KUA PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020, Komisi D (Bidang Kesejahteraan Rakyat) DPRD Kabupaten Demak berencana menindaklanjuti dengan :

      1. Mengundang Perangkat Daerah terkait sesuai Bidang Komisi D dalam pembahasan KUA PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020 untuk klarifikasi program-program yang akan dilaksanakan.
      2. Dalam pembahasan KUA PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020 diharapkan kedua dokumen itu sudah siap hardcopynya untuk bisa dipelajari oleh semua Anggota DPRD.

 

Share this Post:

Berita Terkait