KUNJUNGAN KERJA KOMISI A DPRD KABUPATEN DEMAK KE DPRD KABUPATEN BOJONEGORO PROVINSI JAWA TIMUR

Standard Post with Gallery

Jum’at, 11 September 2020. Komisi A DPRD Kabupaten Demak melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur. Kunjungan Kerja tersebut dipimpin oleh Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Demak, Bapak Parsidi, S.T., M.T. dan diikuti oleh seluruh Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Demak. Maksud dan Tujuan Kunjungan Kerja tersebut yaitu terkait dengan KUA PPAS APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2021. Kunjungan Kerja tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bojonegoro, Bapak H. Sukur Priyanto., S.E., M. AP. di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Kabupaten Bojonegoro. Adapun hasil kunjungan tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Untuk APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021 diproyeksikan sebesar Rp. 5,2 Triliun atau turun sekitar 6,52% dari APBD Tahun 2020 yaitu sebesar Rp. 5,56 Triliun. Dalam KUA PPAS APBD Tahun 2021 pada pos Pendapatan sebesar Rp. 3,8 Triliun, sehingga ada defisit/kekurangan anggaran sebesar Rp. 1,4 Triliun. Defisit ini ditutup dari Pos Pembiayaan yang diambilkan dari Perkiraan Sisa Lebih Pembiayaan (Silpa) APBD Tahun 2020 yang diperkirakan nilainya sama dengan nilai defisit anggaran. Silpa di Tahun 2020 ini terjadi karena penyerapan anggaran yang tidak maksimal dan proyek yang tidak dilaksanakan akibat dari pandemi Covid-19.
  2. Dalam KUA PPAS APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021, yang menjadi prioritas adalah pembangunan peningkatan jalan dengan cor/rigid dan alokasi anggaran untuk penanganan Covid-19. Anggaran untuk penanganan Covid-19 dianggarkan sesuai dengan amanat Pasal 5 ayat (1) Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran yang memadai untuk penanganan pandemi Covid-19 dengan prioritas penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan penyediaan jaring pengaman sosial. Dalam PPAS juga harus mencantumkan sinergitas program pemerintah daerah dan sinkronisasi kebijakan terhadap prioritas pembangunan nasional serta prioritas masing-masing daerah.
  3. Dalam menyikapi Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, DPRD Kabupaten Bojonegoro tetap berpedoman pada Perpres tersebut, namun apabila ada perubahan maka akan dilakukan pergeseran anggaran.

RENCANA TINDAK LANJUT (RTL)

Setelah Komisi A melaksanakan Kunjungan Kerja ke DPRD Kabupaten Bojonegoro terkait dengan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2021, Komisi A berencana menindaklanjuti dengan :

  1. Dalam pembahasan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2021 dengan Perangkat Daerah mitra kerja,  Komisi A menekankan agar masing-masing Perangkat Daerah lebih memprioritaskan program dan kegiatan yang mendukung tercapainya target yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Demak Tahun 2016-2021 karena Tahun 2021 sebagai tahun akhir dari RPJMD.
  2. Komisi A akan meminta Perangkat Dearah mitra kerja untuk meningkatkan kualitas perencanaan program dan kegiatan di Tahun 2021 agar semakin baik walaupun di tengah pandemi Covid – 19 terutama dalam tata kelola pemerintahan dan perekonomian.

Share this Post:

Berita Terkait