KUNJUNGAN KERJA KOMISI A DPRD KABUPATEN DEMAK KE DPRD KABUPATEN BANTUL PROVINSI DIY

Standard Post with Gallery

Kunjungan Kerja Komisi A ke DPRD Kabupaten Bantul dilaksanakan pada Hari Senin, 3 Februari 2020. Kunjungan Kerja ini diterima oleh Sumarno, S.E selaku Kasubbag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Kabupaten Bantul di Ruang Rapat Komisi B DPRD Kabupaten Bantul. Maksud dan tujuan Kunjungan Kerja Komisi A DPRD Kabupaten Demak untuk menambah wawasan dan pengetahuan terkait dengan Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa yang disampaikan oleh H. Nuryono Prasetyo, SE selaku Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Demak.

 

Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa di Kabupaten Bantul mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Hal ini ditindaklanjuti dengan dicabutnya Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Pemerintah Desa. Hal ini sebagai tindaklanjut dari Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dimana dalam Pasal 15 tersebut disebutkan bahwa pengaturan susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa dan perangkat desa diatur dalam Peraturan Bupati/Walikota.

 

Menindaklanjuti Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Pemerintah Desa, maka dikeluarkannya Peraturan Bupati Bantul Nomor 42 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 55 Tahun 2016. Dalam Peraturan Bupati tersebut, Pemerintah Desa terdiri atas Lurah Desa dan Pamong Desa. Pamong Desa terdiri atas Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis dan Pelaksana Kewilayahan. Sekretariat Desa sendiri dibagi ke dalam 3 bidang urusan yaitu urusan keuangan, urusan tata usaha dan umum serta urusan perencanaan. Sedangkan Pelaksana Teknis terdiri atas 3 seksi yaitu Seksi Pemerintahan, Seksi Kesejahteraan dan Seksi Pelayanan.

 

Dalam Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Desa, staf pemerintah desa memang tidak masuk dalam bagian pamong desa sehingga tidak masuk dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 dalam hal kenaikan siltap. Tetapi setelah audiensi dengan DPRD kenaikan siltap staf desa sudah diakomodir dalam Peraturan Bupati sebagai payung hukum dalam kenaikan siltap yang besarannya minimal setara dengan UMK.

 

 

Share this Post:

Berita Terkait