Senin, 24 Agustus 2020. Komisi A dan Komisi D DPRD Kabupaten Demak melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat. Kunjungan Kerja tersebut dipimpin oleh Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Demak, Bapak H. Muntohar, SH dan diikuti oleh seluruh Anggota Komisi A dan Komisi D DPRD Kabupaten Demak. Maksud dan Tujuan Kunjungan Kerja tersebut yaitu terkait dengan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.
Kunjungan Kerja tersebut diterima langsung oleh Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu, Bapak Drs. H. Muhaemin dan H. Ruswa, M.Pd.I di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu. Adapun hasil kunjungan kerja adalah sebagai berikut :
- Jumlah Anggota DPRD Kabupaten Indramayu Periode 2019-2024 adalah 50 Anggota DPRD yang terdiri dari 9 Partai Politik yaitu Golkar 22 kursi, PDI Perjuangan 7 kursi, PKB 7 kursi, Gerindra 6 kursi, Demokrat 3 kursi, PKS 2 kursi, Nasdem 1 kursi, Hanura 1 kursi dan Perindo 1 kursi. Pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu terdiri atas satu orang Ketua DPRD dari Partai Golkar dan tiga orang Wakil Ketua DPRD yang berasal dari partai PDI Perjuangan, PKB dan Gerindra.
- DPRD Kabupaten Indramayu dalam menyikapi Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional dengan menaikkan besaran pokok - pokok pikiran Anggota DPRD, menaikkan Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi.
- Pokok - pokok pikiran DPRD Kabupaten Indramayu merupakan hasil reses DPRD Kabupaten Indramayu dalam menyerap aspirasi masyarakat yang dilaksanakan oleh seluruh anggota DPRD berdasarkan daerah pemilihannya masing-masing. Penempatan pokok - pokok pikiran DPRD sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, adalah hasil telaah pokok-pokok pikiran DPRD yang dirumuskan dalam daftar permasalahan yang kemudian diolah menjadi daftar usulan program kegiatan pokok-pokok pikiran DPRD. Hal itu harus selaras dengan arahan, kebijakan dan kemampuan keuangan daerah.
- Penyusunan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2020 disusun karena terjadi perubahan kerangka ekonomi daerah, salah satunya adalah penyesuaian target ekonomi yang disebab karena adanya wabah Covid -19. Dalam penyusunan KUPA dan PPAS Perubahan APBD mengacu pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 64 Tahun 2020. Perubahan APBD perlu dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah, rencana program dan kegiatan tahun berkenaan, dan atau keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan untuk tahun berjalan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Terkait pembahasan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, DPRD Kabupaten Indramayu dibahas melalui Komisi – komisi sesuai dengan tupoksi bidang masing – masing dan hasil pembahasan di komisi-komisi dilaporkan kepada Pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti di Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
- Kabupaten Indramayu Tahun 2020 melakukan recofusing dan realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 sebesar 196 miliar. Refocusing dan realokasi dilakukan melalui efisiensi dari belanja perjalanan dinas, belanja makan dan minum rapat, belanja akomodasi, belanja kegiatan yang tidak berdampak langsung kepada masyarakat, rasionalisasi belanja pegawai pada belanja tidak langsung, dan rasionalisasi kegiatan pada Perangkat Daerah. Namun anggaran untuk penanganan Covid-19 tersebut sampai saat ini penyerapannya belum sampai 50%. Selain itu dalam penanganan Covid-19 DPRD membentuk Pansus untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran agar sesuai dengan regulasi.
RENCANA TINDAK LANJUT (RTL).
Setelah Kunjungan Kerja ke DPRD Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat untuk menambah wawasan dan referensi terkait KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, Komisi A (Bidang Hukum dan Pemerintahan) dan Komisi D (Bidang Kesejahteraan Rakyat) DPRD Kabupaten Demak berencana menindaklanjuti dengan :
- Dalam pembahasan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 akan mengundang Perangkat Daerah terkait sesuai Bidang komisi masing-masing. Sebagai pendukung terselenggaranya tugas pokok, fungsi, kewenangan dan tanggung jawab DPRD di dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel, proporsional, efisien dan efektif.
- Mengharapkan kepada Perangkat Dearah untuk kualitas perencanaan semakin hari semakin baik, yang masih baik pertahankan yang kurang diperbaiki agar lebih baik lagi karena di tengah pandemi Covid – 19 tata kelola pemerintah dan perekonomian harus mendapatkan perhatian khusus dan dokumen perencanaan harus disusun secara komprehensif.
- Hasil pembahasan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 di Komisi - komisi dilaporkan kepada Pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti di Badan anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) .