KUNJUNGAN KERJA BADAN ANGGARAN DPRD KABUPATEN DEMAK

Selasa, 3 Maret 2020 Badan Anggaran (BANGGAR) DPRD Kabupaten Demak melaksanakan Kunjungan Kerja ke DPRD Kota Kediri.  Kunjungan Kerja diterima oleh Komisi III DPRD Kota Kediri bersama OPD Bappeda dan DPKPAD Kota Kediri. Adapun maksud dan tujuan Kunjungan Kerja tersebut adalah untuk menambah wawasan dan referensi terkait Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah melalui Pajak Reklame.

 

Pajak reklame di kota Kediri telah diatur dalam Undang-Undang No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ada beberapa hal yang dikecualikan dan tidak termasuk ke dalam wajib pajak reklame, yang ada di Kota Kediri yaitu :

      • Reklame yang diselenggarakan melalui media cetak, media elektronik dan internet.
      • Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
      • Reklame untuk nama tempat ibadah seperti masjid, gereja, serta panti asuhan.
      • Reklame untuk tanah yang terletak di tanah tersebut dengan ukuran tidak lebih dari 1 m2.
      • Reklame yang diselenggarakan oleh Perwakilan Luar negeri Merek produk atau label yang terdapat pada barang dagangan yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis di pasaran.

 

Di Kota Kediri Wajib pajak reklame apabila perseorangan dikenakan kepada individu/pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame. Jika reklame itu diselenggarakan secara langsung oleh pribadi atau badan maka wajib pajak reklame adalah badan atau orang pribadi yang bersangkutan tersebut. Jika reklame diselenggarakan melalui pihak ketiga, maka wajib pajak adalah pihak ketiga yang menyelenggarakan reklame tersebut. Dikarenakan sangat penting untuk menghitung NSR (Nilai Sewa Reklame) sebagai acuan untuk menetapkan tarif pajak.

Share this Post:

Berita Terkait