KONSULTASI DAN KOORDINASI WAKIL KETUA DPRD KABUPATEN DEMAK TERKAIT PERANGKAT DESA DAN BADAN PERMUSYAWARAHAN DESA DESA

Standard Post with Gallery

Kunjungan Kerja Konsultasi dan koordinasi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Demak diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD kabupaten sleman di ruang tamu Wakil ketua DPRD. Pertemuan diawali dengan sambutan dari Bpk. Wakil Ketua DPRD, dilanjutkan penyampaian maksud dan tujuan konsultasi dan koordinasi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Demak.

Di Sleman, jadwal pelaksanaan seleksi perangkat desa akan diserahkan sepenuhnya ke pemerintah desa (pemdes). Untuk pelaksanaan seleksi perangkat desa berdasarkan Peraturan Daerah perubahan Perda No 16 Tahun 2016 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Sedangkan untuk dalam waktu dekat, nomor registrasi sudah selesai. Soalnya revisi atas evaluasi Gubernur DIY sudah disampaikan ke Pemda DIY.  Sekarang ini ada sekitar 130 jabatan perangkat desa di hampir seluruh desa di Kabupaten Sleman. Kekosongan itu mulai dari dukuh, kaur, kasi hingga sekretaris desa (sekdes).

Badan Permusyawaratan Desa memiliki peran penting mengakomodasi aspirasi langsung masyarakat. Karenanya, Pemerintah Kabupaten Sleman terus memberi pembinaaan dan pembekalan berkelanjutan kepada BPD-BPD. Selain mengakomodasi aspirasi masyarakat, BPD memiliki kewenangan untuk ikut pembahasan rancangan peraturan desa bersama kepala desa dan mengawasi pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa dalam rangka pemantapan pelaksanaan kinerja pemerintah desa.

Share this Post:

Berita Terkait