KONSULTASI DAN KOORDINASI KETUA DPRD KABUPATEN DEMAK KE KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

Standard Post with Gallery

Konsultasi dan Koordinasi Ketua DPRD Kabupaten Demak ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dilaksanakan pada Hari Rabu, 5 Februari 2020. Konsultasi diterima oleh Ibu Erni Herawati, SE selaku Kepala Bidang Asesmen dan Penyiapan Koordinasi Kelembagaan Politik, Hukum, dan Keamanan dan Pemerintah Daerah. Maksud dan tujuan Perjalanan Dinas untuk Konsultasi terkait SOTK Pemerintah Daerah Kabupaten Demak.

 

Adapun Hasil dari Konsultasi tersebut adalah Terkait penyederhanaan birokrasi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota agar segera :

  1. Mengidentifikasi unit kerja Eselon III, Eselon IV dan Eselon V yang dapat disederhanakan dan dialih jabatan strukturalnya sesuai peta jabatan di lingkungan instansi masing masing.
  2. Melakukan pemetaan jabatan dan pejabat struktural Eselon III, Eselon IV, dan Eselon V pada unit kerja yang terdampak peralihan dan sekaligus mengidentifikasi kesetaraan jabatan-jabatan tersebut dengan jabatan fungsional yang akan diduduki.
  3. Memetakan jabatan fungsional yang dapat dan dibutuhkan ntuk menampung  peralihan pejabat struktural Eselon III, Eselon IV, dan Eselon V yang terdampak pemangkasan akibat dari Kebijakan Penyederhanaan Birokrasi di instansi masing-masing.
  4. Melakukan penyelarasan kebutuhan anggaran terkait dengan penghasilan pada jabatan yang terdampak oleh kebijakan penyederhanaan birokrasi.
  5. Melaksanakan sosialisai dan memberikan pemahaman kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing terkait dengan kebijakan penyederhanaan birokrasi, sehingga setiap pegawai dapat menyesuaikan diri dengan struktur organisasi yang dinamis, agile, dan professional dalam rangka meningkatkan kinerja organisasi dan pelayanan publik.
  6. Terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak agar ditunda, menunggu ketentuan regulasi dari pusat dan untuk saat ini yang perlu dilakukan adalah melaksanakan langkah-langkah sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Langkah Strategis dan Konkrit Penyederhanaan Birokrasi.

 

Share this Post:

Berita Terkait