KONSULTASI DAN KOORDINASI KETUA DPRD KABUPATEN DEMAK KE KEMENTERIAN DALAM NEGERI

Standard Post with Gallery

Selasa, 4 Februari Ketua DPRD Kabupaten Demak, beserta Kabag Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Demak melakukan Konsultasi dan Koordinasi ke Kementerian Dalam Negeri. Konsultasi dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB bertempat di Gedung H lantai 1 Kementerian Dalam Negeri dan diterima oleh Ibu Ade Irma Safitri, S.STP selaku Kasi Wilayah II A, Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Kementerian Dalam Negeri.

 

Adapun maksud dan tujuan Perjalanan Dinas adalah untuk konsultasi terkait Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Daerah Kabupaten Demak.  Hasil Konsultasi tersebut adalah Penyederhanaan Birokrasi pada Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dilakukan pada Jabatan Pengawas (Eselon IV) yang menangani Perizinan, Investasi dan Pelayanan Publik. Penyederhanaan Birokrasi pada jabatan Pengawas (Eselon IV), tidak dilakukan terhadap :

  1. Jabatan yang memiliki tugas dan fungsi sebagai Kepala Satuan Kerja dengan kewenangan dan tanggungjawab dalam penggunaan anggaran atau pengguna arang/jasa.
  2. Jabatan yang memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kewenangan/otoritas, lagalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan.
  3. Jabatan yang memiliki kriteria dan syarat lain yang bersifat khusus berdasarkan usulan masing-masing Pemerintah Daerah.

 

Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota segera melakukan Indentifikasi/Pemetaan Jabatan Pengawas (Eselon IV) yang dapat disederhanakan dan dialihkan Jabatan Strukturalnya ke dalam Jabatan Fungsional Tertentu sesuai dengan Peta Jabatan, dengan Ketentuan :

  1. Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, dalam fungsi dukungan manajemen tidak dilakukan penyederhanaan birokrasi.
  2. Inspektorat tidak dilakukan penyederhanaan birokrasi, tetapi sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dilakukan Penambahan Inspektur Investigasi.
  3. Dinas dan Badan dilakukan penyederhanaan birokrasi, terutama pada Jabatan Pengawas (Eselon IV)  yang menyelenggarakan Tugas dan Fungsi Bidang Perizinan, Investasi dan Pelayanan Publik.
  4. Cabang Dinas, Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) dan Rumah Sakit Daerah (RSD) tidak dilakukan penyederhanaan birokrasi.
  5. Kecamatan dan Kelurahan tetap dan tidak dilakukan penyederhanaan birokrasi.

 

Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota segera melakukan Exercise Indentifikasi/pemetaan Transformasi jabatan Struktural ke Jabatan Fungsional Tertentu, serta Penyelarasan Kebutuhan Anggaran terkait dengan penghasilan pada jabatan yang terdampak oleh Kebijakan Penyederhanaan Birokrasi.

 

Terkait dengan Rancangan Perda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak dapat disetujui setelah sebelumnya disisir disesuaikan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Penyederhanaan Birokrasi Pada Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota.

 

 

           

Share this Post:

Berita Terkait