KAJIAN BAPEMPERDA ATAS PANDANGAN UMUM BUPATI TERHADAP 3 (TIGA) RAPERDA INISIATIF DPRD KABUPATEN DEMAK

Standard Post with Gallery

Kajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) atas Pandangan Umum Bupati Demak terhadap 3 (tiga) Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Demak dilaksanakan pada Tanggal 31 Januari – 1 Februari 2020 di Hotel Louis Kienne Semarang.

Maksud dan tujuan dilaksanakannya kajian ini adalah untuk mengkaji atas Pemandangan Umum Bupati terhadap 3 (tiga) Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Demak tentang Raperda Penyelenggaraan Perpakiran, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Desa, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Peserta Kajian Bapemperda di ikuti oleh seluruh Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Demak, yang didampingi oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Demak, Bapak Drs. Taufik Rifa’i, M.Si, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan, Bapak Muh Zai’muddin, S.IP, M.M, Kasubag Kajian Hukum dan Perundang-undangan, Bapak Sunardi, S.H dan staf dari Sekretariat DPRD Kabupaten Demak. Dalam kegiatan Kajian tersebut juga mengundang Narasumber Akademisi USM Semarang, yaitu Bapak Dr. Muhammad Junaidi, SH.I, M.H.

Share this Post:

Berita Terkait