Rabu, 4 Februari 2021 Ketua DPRD Kabupaten Demak, Bapak H. S. Fahrudin Bisri Slamet, SE didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Demak, Bapak H. Maskuri, S.Ag menerima audiensi dari Pekerja PT. Putra Buana Indonesia. Dihadiri pula Kepala DINAKERIND Kabupaten Demak, Bapak Drs. Bambang Saptoro Subandrio, Plt. Kabid HI DINAKERIND Kabupaten Demak, Bapak Suharman dan selaku mediator, Bapak Nur Budi Lukito, S.Pd, MH.
Sebelumnya, pada tanggal 30 November 2020, pekerja atau buruh atas nama PT. Yaniko Raya melakukan Audiendi dengan DPRD Kabupaten Demak dengan permasalahan yaitu sebagai berikut:
- sebanyak 54 pekerja pada bagian sowmilll dibubarkan pada hari Senin, 23 November 2020
- Gaji yang didapatkan dibawah UMK
- Tidak adanya BPJS untuk karyawan
- Cuti tahunan dan libur nasional tidak sesuai ketentuan.
Pada tanggal 3 Desember 2020, Komisi D DPRD Kabupaten Demak meminta informasi dari DINAKERIND Kabupaten Demak dan DINPMPTSP Kabupaten Demak terkait keberadaan PT. Yaniko Raya sehingga didapatkan hasil bahwa dari DINAKERIND Kabupaten Demak menyebutkan bahwa PT Yaniko Raya tidak terdaftar sebagai perusahaan yang ada di Kabupaten Demak dan dari DINPMPTSP Kabupaten Demak menyebutkan bahwa tidak adanya ijin sebagai perusahaan yang ada di Kabupaten Demak.
Pada tanggal 15 Desember 2020, DINNAKERIND Kabupaten Demak melakukan klarifikasi 1 pekerja dan Perusahaan dari PT Yaniko Raya, hasilnya yaitu pekerja bersedia bekerja sesuai peraturan perusahaan dan perusahaan tidak dapat hadir dikarenakan petugas dari PT Yaniko Raya sedang dalam masa isolasi karena terkena covid-19 yang ijin melalui whatsapp.
Dari hasil wawancara dilapangan oleh DINAKERIND Kabupaten Demak didapatkan hasil bahwa Salkun dkk (pekerja yang mengajukan audiensi) adalah pekerja PT Putra Buana dan merupakan pekerja haria lepas, PT Putra Buana tidak mem-PHK Salkun dkk, pada 1 s/d 2 minggu memang sedang mengalami kesulitan bahan baku.
Pada tanggal 22 Desember 2020 yang bertempat di Ruang Rapat Komisi D DPRD Kabupaten Demak menindak lanjuti hasil audiensi dan didapatkan hasil yaitu PT Yaniko Raya tidak ada di alamat tersebut tapi PT Putra Buana dan PT Yaniko Raya berada di wilayah Semarang.
Pada tanggal 6 Januari 2021 yang berempat di Aula DINNAKERIND Kabupaten Demak dilaksanakan klarifikasi 1 kasus PT Putra Buana dan didapatkan hasil pekerja mohon bisa dipekerjakan kembali, perusahaan tidak hadir dengan alasan pandemic dan Dinnakerind Kabupaten Demak menyarankan untuk bipartit pekerja dengan perusahaan.
Pada tanggal 2 Februari 2021 yang bertempat di Aula Dinakerind Kabupaten Demak, dilakukan klarifikasi II dalam kasus PT. Putra Buana Indonesia didapatkan hasil yaitu pekerja : mohon bisa dipekerjakan kembali di perusahaan, pihak perusahaan: akan disampaikan pada pimpinan perusahaaan dan DINAKERIND lewat mediator menyarankan agar pihak pekerja dipekerjakan kembali dengan mengacu pada masa kerja yang lama.
Pada tanggal 4 Februari 2021 yang bertempat di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Demak dilaksanakan Audiensi dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Demak dan didapatkan hasil yaitu terkait status karyawan harus jelas namun jika berdasarkan Undang-Undang karyawan tersebut harusnya sudah menjadi karyawan tetap, terkait Perusahaan harus adanya kejelasan, terkait Amdal juga harus jelas, dan terkait BPJS Ketenagakejaan harus ada kejelasan.