Senin, 30 November 2020 dilaksanakan Audiensi dengan Pekerja PT. Yaniko Raya. Audiensi tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Demak, Bapak Ulin Nuha, S.Pd.I didampingi oleh Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Demak, Bapak Subari dan Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Demak, Bapak H. Farodli, SH. Audiensi tersebut juga di hadiri oleh Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan DINAKERIND Kabupaten Demak, Bapak ​​​​​​Sukarman, S.Sos, M.M dan Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja DINAKERIND Kabupaten Demak, Ibu Murtiningsih, SH.
Pihak Pekerja PT. Yaniko Raya menjelaskan bahwa pada Hari Sabtu 21 November 2020 dari Manajemen Perusahaan menyampaikan informasi melalui mandor untuk disampaikan kepada karyawan yang lainnya bahwa terhitung mulai Hari Senin 323 November 2020, semua karyawan di Bagian Sawmiill belakang dengan pekerja sejumlah 54 orang diliburkan. Pada hari Senin, 23 November 2020 para pekerja menemui pihak manajemen untuk meminta klarifikasi kaitan permasalahan tersebut, dan diperoleh jawaban bahwa untuk bagian sawmiill memang akan ditutup dan pekerja diliburkan semuanya dan apabila ada pekerja yang mau bekerja silahkan membuat lamaran baru dan menandatangani pembaharuan aturan system kerja baik mengenai target maupun aturan lainnya dan jika pekerja tidak beresedia dipersilahkan untuk mengundurkan diri. Pada hari Sabtu, 28 November 2020 para pekerja juga kembali mendatangi pabrik, akan tetapi jawaban perusahaan juga sama, bahkan para pekerja diminta untuk mentaati aturan pabrik kalau tidak sepakat silahkan untuk keluar, dan perusahaan juga menyampaikan kalau tidak sepakat silahkan mau dibawa jalur hukum atau dibawa kearah mana? Prinsipnya perusahaan siap ”nataki” dan perusahaan juga sudah siap pengacara. Dari pihak pekerja prinsipnya bersedia dengan adanya pembaharuan atau aturan yang akan ditawarkan oleh perusahaan, namun hak-hak pekerja jangan sampai terabaikan minimal sesuai UMK Kab. Demak diikutsertakan program BPJS Ketenagakerjaan an BPJS Kesehatan dan hak-hak lainnya akan tetapi pada kenyataannya perusahaan tidak mau menuruti apa yang menjadi permintan pekerja. Hari Senin 30 November 2020 pekerja datang ke Perusahaan dengan tujuan bekerja dan meminta kepada perusahaan agar bersedia melaksanakan yang menjadikan hak-hak pekerja, akan tetapi jawaban dari pihak manajemen perusahaan bahwa kaitannya dengan gaji ada kenaikan tetepapi kenaikannya berapa tidak dijelaskan sedangkan untuk hak-hak pekerja yang lainnya perusahaan tidak mau melaksanakan an akhirnya mengalami kebuntuan terkait kejelasan mengenai hak-hak para pekerja.