Selasa, 28 Januari 2020 DPRD Kabupaten Demak menerima Audiensi dari Aliansi Gerakan Buruh Demak (GEBRAK). Dalam Audiensi tersebut di terima oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Demak, Bapak H. Maskuri, S.Ag serta di dampingi oleh Ketua Komisi D, Bapak H. Ulin Nuha, Sekretaris Komisi D, Bapak H. Faozan, Ketua Bapemperda, Bapak H. Marwan, dan para Anggota Komisi D. Turut hadir juga dari Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian yang diwakili oleh Kepala Seksi Persyaratan Kerja dan Kepala Seksi Perlindungan Masyarakat, Ibu Tajem, SP, Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Bapak Nur Budi Lukito, S.Pd, M.H, dan Ibu Endang Yuniarti S.Sos, M.M selaku Mediator.
Ada beberapa hal yang disampaikan oleh Jangkar Puspito selaku Ketua GEBRAK terkait Audiensi tersebut. Pertama, DPRD Kabupaten Demak membuat berita acara tentang hasil pertemuan hari ini yang ditandatangani pihak terkait dan disalin dibagikan di akhir acara ini. Kedua, Audiensi meminta agar DPRD Kabupaten Demak membuat surat persetujuan menolak pemberlakuan Omnibus Law ke Pemerintah pusat. Ketiga, DPRD Kabupaten Demak segera melakukan tindakan nyata kepada Perusahaan yang melakukan pelanggaran normatif di Kabupaten Demak. Keempat, DPRD Kabupaten Demak segera merevisi Perda Ketenagakerjaan Kabupaten Demak yang hanya berisikan tentang aturan BPJS, Audiensi juga meminta harus menambahkan tentang sanksi yang jelas terhadap macam macam pelanggaran normatif sesuai peraturan yang ada. Kelima, meminta DPRD Kabupaten Demak mengadakan suatu forum bersama semua stakeholder ketenagakerjaan dan menghadirkan unsur hakim PPHI (Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial), dan yang keenam meminta DPRD Kabupaten Demak memfasilitasi perwakilan buruh Demak bertemu dengan pemerintah pusat ( Presiden/Menteri Tenaga Kerja/DPR RI Komisi IX) untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.
Adapun kesimpulan dari pertemuan dengan Audiensi tersebut adalah menyangkut dari Kebijakan Pusat, harus dikaji terlebih dahulu dalam Rapat Pimpinan dan Stakeholder terkait. Aliansi GEBRAK diharapkan dapat mencatat point-poin trkait kehendaknya mengenai Perda yang ingin di revisi. Apabila tuntutan sesuai undang-undang akan diakomodir dan kemudian membuat surat yang resmi yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD, selanjutnya dikaji oleh Anggota DPRD Kabupaten Demak. Anggota DPRD Kabupaten Demak akan kooperatif apabila tuntutan tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan ketenagakerjaan.