Demak – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar Rapat Konsultasi Pimpinan pada Senin, 25 Agustus 2025 bertempat di Ruang Rapat Pimpinan DPRD. Rapat yang dimulai pukul 09.30 WIB ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak, para Wakil Ketua DPRD, Ketua Fraksi, Pimpinan Komisi A, B, C, dan D, serta Pimpinan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Demak.
Agenda rapat kali ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2025. Melalui forum ini, pimpinan DPRD bersama alat kelengkapan dewan lainnya melakukan konsultasi dan menyamakan persepsi terkait materi pembahasan, agar proses pembahasan Raperda dapat berjalan efektif dan sesuai ketentuan.
Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata, SE, menyampaikan bahwa rapat konsultasi ini menjadi langkah awal untuk memperkuat sinergi antar pimpinan DPRD sebelum memasuki tahapan pembahasan yang lebih teknis. “Melalui rapat ini, diharapkan seluruh fraksi dan komisi dapat memberikan masukan yang konstruktif sehingga perubahan APBD tahun 2025 benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Dengan terlaksananya rapat konsultasi ini, DPRD Kabupaten Demak menunjukkan komitmennya dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan, sekaligus memastikan kebijakan daerah berjalan transparan dan akuntabel untuk kepentingan masyarakat Demak.