Demak – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna Ke-7 dan Ke-8 Masa Sidang I (Kesatu) Tahun 2026 pada Selasa, 31 Maret 2026, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak.
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Bupati Demak, Wakil Bupati Demak, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para Kepala Perangkat Daerah, serta undangan terkait lainnya.
Agenda utama dalam rapat paripurna ini meliputi dua hal penting, yaitu penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Demak Tahun Anggaran 2025 serta penetapan hasil penyerapan aspirasi masyarakat (reses) DPRD Kabupaten Demak Masa Sidang I Tahun 2026.
Dalam forum tersebut, DPRD Kabupaten Demak menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi secara optimal demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Penyerahan LKPJ menjadi bagian penting dalam proses evaluasi kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran, sekaligus sebagai dasar perbaikan pembangunan ke depan.
Sementara itu, penetapan hasil reses DPRD merupakan wujud nyata penyerapan aspirasi masyarakat yang telah dihimpun oleh para anggota dewan dari daerah pemilihan masing-masing. Aspirasi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan dan program pembangunan daerah.
Usai pelaksanaan rapat paripurna, kegiatan dilanjutkan dengan Halal Bihalal dalam rangka mempererat tali silaturahmi Idul Fitri 1447 Hijriah antara unsur pimpinan daerah dan seluruh peserta yang hadir. Momentum ini menjadi sarana untuk memperkuat sinergitas dan kebersamaan dalam membangun Kabupaten Demak yang lebih maju dan sejahtera.













