KESEPAKATAN BERSAMA TINDAK LANJUT PENCEMARAN LINGKUNGAN YANG DI SEBABKAN ADANYA KANDANG AYAM DENGAN KAPASITAS BESAR DI DESA SURODADI KECAMATAN SAYUNG

Standard Post with Gallery

 

Senin, 24 Januari 2022  Ketua DPRD Kabupaten Demak, H. S. Fahrudin Bisri Slamet, SE menerima Rapat Dengar Pendapat dengan Warga Desa Surodadi Kecamatan Sayung Kabupaten Demak  yang bertempat di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Demak. Dalam audiensi tersebut dihadiri oleh Kepala Perangkat Daerah Terkait antara lain Dinpermades Kabupaten Demak, Sekretaris Dinas PMPTSP, Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Demak, Kepala Bidang Ekonomi dan Prasarana Wilayah BAPPEDA Kabupaten Demak, Kepala Bidang PSDA DINPUTARU Kabupaten Demak, Ka Sie Pembinaan Pengawasan Dan Penyuluhan Satpol PP Kabupaten Demak, Plt. Kabid Penataan & Penaatan Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Demak, Kepala Bagian Hukum Setda Demak, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan ATR/BPN Kabupaten Demak, Ka. Bag. Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Demak, Plt Sekcam Sayung Kabupaten Demak, Camat Sayung dan Kepala Desa Surodadi Kecamatan Sayung Kabupaten Demak serta perwakilan dari warga Desa Surodadi Kecamatan Sayung.

Setelah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat dengan Warga Desa Surodadi terkait pencemaran lingkungan yang disebabkan adanya kandang ayam dengan kapasitas besar di Desa Surodadi Kecamatan Sayung maka dapat diambil kesimpulan dan kesepakatan yaitu Industri Kandang Ayam berkapasitas cluster menengah (sesuai perijinannya, kapasitas 80 ribu ekor) di Desa Surodadi Kecamatan Sayung Kabupaten Demak untuk diberhentikan sementara sambil dilakukan

Share this Post:

Berita Terkait