RAPAT PARIPURNA KE 4 DPRD KABUPATEN DEMAK
Kamis, 10 Februari 2022 dilaksanakan Rapat Paripurna ke 3 Masa Sidang I DPRD Kabupaten Demak dengan acara Pandangan Umum Bupati Demak Terhadap 3 (Tiga) Raperda Usulan Usulan DPRD Kabupaten Demak. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak, H. S. Fahrudin Bisri Slamet, SE serta dihadiri oleh Bupati Demak, dr. Hj. Eisti’anah, SE, Para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Demak, Wakil Bupati Demak, Para Anggota DPRD Kabupaten Demak, Sekretaris Daerah, Para Asisten Sekda dan Kepala Perangkat Daerah terkait.
Setelah diserahkannya 2 (Dua) Raperda dari Bupati Demak pada rapat paripurna tanggal 7 Februari 2022, maka sesuai dengan agenda yang telah dijadwalkan dalam Surat Keputusan Pimpinan Nomor 2 tentang Perubahan Keputusan Badan Musyawarah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jadwal Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak tahun 2022, pada hari ini Kamis, tanggal 10 Februari 2022 merupakan agenda Rapat Paripurna Pandangan 3 Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Demak terhadap 2 (Dua) Raperda Usulan Bupati Demak.
Pembacaan Pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Demak terhadap 2 Raperda yaitu Raperda tentang Bangunan gedung serta Raperda tentang Raperda tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa. Pembacaan Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan dibacakan oleh, Badarodin, S.Sos, MA, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dibacakan oleh H. Isa Ansori, S.T, Fraksi Gerindra dibacakan oleh, H. Muntohar, SH, Fraksi Golkar dibacakan oleh Hermin Widyawati, S.Pd., Fraksi PPP dibacakan oleh Bangun Setobudi S, S.Sos., Fraksi Nasdem dibacakan oleh Siti Khoiriyah, S.E, dan Fraksi Amanat Demokrasi dibacakan oleh Fatkhan, S.H.