Senin, 8 Maret 2021 dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum terkait warga yang terdampak jalan tol Semarang-Demak yang bertenpat di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Demak. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak, H. S. Fahrudin Bisri Slamet, SE didampingi ole Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Demak, Ahmad Nur Wahyudi, SH, MH. Hadir pula beberapa Perangkat Daerah yang terkait dengan Rapat tersebut yaitu ATR/BPN Kabupaten Demak, DINPUTARU Kabupaten Demak dan Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Demak.
Fourier, ST selaku perwakilan dari KJPP Sih Wiryadi menjelaskan bahwa KJPP Sih Wiryadi sudah di Kontrak oleh PPK Tol Semarang – Demak. KJPP meminta daftar nominatif dari ATR/BPN. Setelah dikontrak dan mendapatkan daftar nominatif langkah selanjutnya yaitu dilaksankan inspeksi ke lapangan. Inspeksi di lapangan dilaksanakan pada tahun Maret 2019. Penilaian dilapangan dengan cara dicek satu per satu dalam tiap bidang per bidang selanjutnya dianalisa dengan metode yang paling tepat yaitu metode pasar. Kemudian mencari pembanding yang sesuai dengan jenis tanah, missal tanah sawah dalam ibandingkan dengan transaksi tanah sawah dalam. Setelah dilakukan inspeksi kemudian masuk ke reviewer untuk diperiksa dan diajukan kepada pimpinan yaitu Bapak Sih Wiryadi sehingga team leader adalah Bapak Sih Wiryadi. Dikontrak oleh PPK Jalan Tol Semarang-Demak tidak hanya menangani Desa Karangrejo namun terdapat 6 Desa lagi seperti Desa Sidogemah, Desa Batu, Desa Tambakroto dan lain lain. Tahun 2020 ada permintaan dari BPN aka nada musyawarah dan sesuai dengan SPI 204 tahub 2018 yg digunakan KJPP SIh Wiryadi dan rekan untuk Undang –Undang berdasarkan UU No. 22 Tahun 2012. Sesuai dengan standar, maka dimungkinkan untuk menambahkankerugian non fisik berupa kompensasi masa tumbuh. Diberikan kontrak kerja oleh PPK Jalan Tol Semarang-Demak pada Bulan Maret 2019. Terdapat 6 Desa dan yang melakukan penilaian di lapangan terdapat 8 orang, 2 orang reviewer dan 1 orang yang bertanggung jawab. Proses penilaian selama 30 hari kerja. Tidak ada sampel, semuanya ditinjau dan data pembanding ada banyak namun tidak dipakai semuanya tetapi dengan menarik garis lurus. Jika untuk mencari harga pembanding tanah, seolah olah kita sebagai pemeli. Jadi mencari makelar tanah yang mau dijual yang mana ataupun melihat transaksi dan beberapa kali ada gugatan dan sebagainya terkait pemberi informasi yang akhirnya pemberi informasi menuntut balik. Bisa dibuka datanya jika yang meminta adalah apparat penegak hokum dan yang dalam proses penyelidikan. Jadi untuk penentuan harga tanah maka itu kerahasiaan dari KJPP dan sudah diatur dalam pengendalian umum dari KJPP.