DEMAK – Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Demak mengingatkan seluruh jajaran Sekretariat DPRD Kabupaten Demak untuk senantiasa menanamkan dan menerapkan nilai-nilai integritas dalam setiap pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, integritas merupakan landasan penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Untuk itu, setiap aparatur dituntut tidak hanya memahami nilai-nilai integritas, tetapi juga mengimplementasikannya dalam perilaku dan pekerjaan sehari-hari.
“Nilai-nilai integritas harus menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas. Mari kita tanamkan nilai jujur, tanggung jawab, transparan, adil, dan berani dalam setiap pekerjaan dan pengambilan keputusan,” ujar Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Demak.
Ia menegaskan bahwa upaya pencegahan korupsi harus dimulai dari diri sendiri dan lingkungan kerja. Sikap jujur dalam menjalankan tugas, bertanggung jawab terhadap pekerjaan, terbuka dalam proses pelayanan, bersikap adil, serta berani menolak segala bentuk penyimpangan merupakan wujud nyata komitmen terhadap budaya antikorupsi.
“Korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merugikan masyarakat dan menghambat terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas. Karena itu, mari bersama-sama membangun budaya kerja yang berintegritas dan menolak segala bentuk korupsi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Plt. Sekretaris DPRD mengajak seluruh jajaran untuk menjadikan integritas sebagai bagian dari budaya kerja di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Demak. Setiap pegawai diharapkan mampu memberikan pelayanan secara profesional, tulus, dan bertanggung jawab serta senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Korupsi merugikan semua, integritas menyelamatkan bangsa. Stop korupsi, melayani dengan hati, bekerja dengan integritas, mewujudkan pelayanan berkualitas, dan bangga melayani tanpa korupsi.”
Dengan komitmen bersama tersebut, diharapkan tercipta lingkungan kerja yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik korupsi, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintahan dan lembaga legislatif di Kabupaten Demak.







