DPRD Kabupaten Demak Terima Audiensi DPD AGPAII Terkait Kesejahteraan Guru PAI

Standard Post with Gallery

DPRD Kabupaten Demak menerima audiensi dari Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam (DPD AGPAII) Kabupaten Demak yang membahas berbagai persoalan kesejahteraan dan status kepegawaian Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang mengajar di sekolah negeri, Senin (6/1).

Dalam audiensi tersebut, DPD AGPAII menyampaikan sejumlah aspirasi, di antaranya terkait belum dibayarkannya Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi, gaji ke-13, serta Tunjangan Hari Raya (THR) bagi sebagian guru. Selain itu, turut disampaikan permasalahan status guru PAI yang belum masuk dalam sistem Dapodik sehingga belum dapat mengikuti pengangkatan sebagai PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu.

DPD AGPAII juga menyoroti dampak Surat Edaran Sekretaris Daerah terkait penataan tenaga honorer yang menimbulkan kekhawatiran akan pemberhentian guru PAI di sekolah negeri, serta potensi terganggunya proses pembelajaran apabila guru PAI digantikan oleh tenaga pendidik yang tidak sesuai kompetensinya.

Menanggapi hal tersebut, DPRD Kabupaten Demak menyampaikan pemahaman atas aspirasi yang disampaikan dan menegaskan bahwa sektor pendidikan merupakan bidang pelayanan publik yang menjadi perhatian utama. DPRD berkomitmen untuk mengawal permasalahan tersebut melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait, dengan tetap memperhatikan regulasi yang berlaku serta kemampuan keuangan daerah.

DPRD Kabupaten Demak juga menegaskan bahwa tidak terdapat kebijakan pemberhentian massal guru PAI, serta mendorong adanya solusi kebijakan yang adil dan berkelanjutan agar pelayanan pendidikan agama Islam di sekolah negeri tetap berjalan dengan baik.

Audiensi berlangsung secara dialogis dan konstruktif, serta diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam merumuskan solusi terbaik bagi kesejahteraan guru dan keberlangsungan pendidikan di Kabupaten Demak.

Share this Post:

Berita Terkait