Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak telah melaksanakan Rapat Paripurna Ke-27 Masa Sidang II Tahun 2025 pada hari Rabu, 6 Agustus 2025, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak. Rapat ini digelar untuk membahas dan menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2025.
Acara yang berlangsung lancar ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Bupati Demak, perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah, Camat, serta pejabat terkait lainnya. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen bersama dalam menyukseskan pembahasan perubahan APBD yang sangat krusial bagi perkembangan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Demak.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Demak, H. Zayinul Fata, SE, menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif semua pihak. Beliau menegaskan bahwa perubahan APBD ini disusun untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah di tengah dinamika yang ada.
“Kami berterima kasih atas kontribusi semua pihak dalam proses pembahasan ini. Perubahan APBD ini akan menjadi landasan untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Demak,” ujar H. Zayinul Fata menutup acara.