Demak, 19 September 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menyelenggarakan Rapat Paripurna Ke-35 Masa Sidang III Tahun 2025 pada Jumat (19/9/2025) bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak.
Rapat paripurna ini membahas agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Demak terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan paripurna turut dihadiri oleh Bupati Demak, Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah, serta Camat se-Kabupaten Demak. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut menjadi bagian penting dalam rangka mendukung proses pembahasan APBD Tahun Anggaran 2026 agar dapat berjalan transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
Ketua DPRD Kabupaten Demak, H. Zayinul Fata, SE, dalam sambutannya menegaskan bahwa penyampaian pandangan umum fraksi merupakan tahapan krusial dalam proses pembentukan APBD. Hal ini menjadi wadah bagi setiap fraksi untuk menyampaikan sikap, masukan, dan catatan strategis terkait program pembangunan daerah di tahun mendatang.
Dengan terlaksananya rapat paripurna ini, diharapkan penyusunan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Demak.