Study Banding Sekretariat DPRD Kabupaten Pacitan ke DPRD Kabupaten Demak. Kunjungan kerja dipimpin oleh Kasubag Persidangan dan Risalah, Bapak Eko Wiyanto, S.Sos diterima oleh Kepala Bagian Persidangan Muh. Zai’muddin, S.IP, MM di Ruang Sekretaria DPRD Kabupaten Demak. Study Banding untuk mencari referensi/sharing terkait dengan Tata cara Paripurna PAW Pimpinan dan Anggota DPRD. Penggantian Antar Waktu (PAW) seorang anggota DPR tidak dilaksanakan asal copot, tetapi dilakukan, mengacu pada aturan dan mekanisme hukum yang telah ditetapkan.
Study Banding Sekretariat DPRD Kabupaten Pacitan ke DPRD Kabupaten Demak
- 297
Share this Post:
Berita Terkait
Video Kami

Polling
Kategori Berita
- Reses 2
- News 1069
- Kunjungan... 55
- Kegiatan 147
- Audiensi 10
- Informasi... 3
- Informasi... 1