Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak pada Senin, 15 September 2025, telah menyelenggarakan Rapat Paripurna Ke-33 dan Ke-34 Masa Sidang III Tahun 2025 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak, H. Zayinul Fata, SE tersebut dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Demak, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah, Camat se-Kabupaten Demak, serta undangan lainnya.
Agenda utama dalam rapat paripurna ini meliputi:
Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2026.
Penetapan Rencana Kerja DPRD Kabupaten Demak.
Melalui rapat paripurna ini, DPRD menegaskan komitmennya untuk terus mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.