DPRD Kabupaten Demak Gelar Rapat Paripurna Ke-25 dan Ke-26: Bahas KUA-PPAS APBD 2026 dan Perubahan APBD 2025

Standard Post with Gallery
Standard Post with Gallery
Standard Post with Gallery
Standard Post with Gallery

Demak – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna ke-25 dan ke-26 Masa Sidang II Tahun 2025 pada Senin malam, 4 Agustus 2025, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak. Rapat dimulai pukul 19.00 WIB dan dihadiri oleh berbagai unsur penting pemerintahan daerah, termasuk Wakil Bupati Demak, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para asisten, kepala perangkat daerah, camat, serta pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak.

Rapat Paripurna ini mengusung dua agenda utama yang sangat strategis dalam siklus penganggaran daerah. Agenda pertama adalah penyerahan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2026. Dokumen ini menjadi dasar awal bagi Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menyusun Rancangan APBD Tahun 2026.

Agenda kedua adalah penandatanganan kesepakatan bersama antara Bupati Demak dan DPRD Kabupaten Demak terhadap perubahan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan ini merupakan langkah penting dalam menyesuaikan kebijakan dan alokasi anggaran dengan dinamika pembangunan dan kebutuhan aktual masyarakat yang berkembang di tengah tahun anggaran berjalan.

Rapat Paripurna berjalan dengan tertib dan lancar, serta menjadi wujud nyata pelaksanaan fungsi legislasi dan pengawasan DPRD dalam rangka mendukung keberhasilan pembangunan daerah. Dengan disepakatinya dokumen-dokumen anggaran tersebut, diharapkan pelaksanaan program kerja Pemerintah Kabupaten Demak dapat berjalan lebih terarah, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Share this Post:

Berita Terkait