DPRD Demak Gelar Rapat Paripurna Ke-36 Masa Sidang III Tahun 2025

Standard Post with Gallery
Standard Post with Gallery

Demak, 22 September 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menyelenggarakan Rapat Paripurna Ke-36 Masa Sidang III Tahun 2025 pada Senin (22/9), bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Demak, H. Sri Fahrudin Bisri Slamet, S.E., dan dihadiri oleh Bupati Demak, Wakil Bupati, Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Asisten Sekda, Kepala OPD, Camat se-Kabupaten Demak, serta tamu undangan lainnya.

Agenda rapat paripurna kali ini adalah penyampaian jawaban Bupati Demak atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Demak terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2026.

Melalui forum paripurna ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Demak menunjukkan komitmen bersama dalam membahas serta menyempurnakan rencana penganggaran daerah agar dapat menjawab kebutuhan masyarakat, memperkuat pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan di Kabupaten Demak.

Rapat berlangsung dengan khidmat dan penuh perhatian dari seluruh peserta yang hadir. DPRD Kabupaten Demak berharap sinergi antara legislatif dan eksekutif dapat terus terjalin secara harmonis, sehingga setiap kebijakan yang ditetapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Demak.

Share this Post:

Berita Terkait