Demak, 30 Juni 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak sukses menggelar Rapat Paripurna Ke-18 dan Ke-19 Masa Sidang II Tahun 2025 pada hari Senin, 30 Juni 2025, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak. Rapat dimulai pukul 09.30 WIB dan berlangsung dengan tertib, lancar, serta penuh khidmat.
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Demak, unsur Forkopimda Kabupaten Demak, Sekretaris Daerah, para Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Demak, para camat, serta pejabat struktural lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak.
Rapat Paripurna Ke-18 dan Ke-19 ini mengangkat dua agenda penting sebagai bentuk tindak lanjut dari proses legislasi daerah, yakni:
Persetujuan bersama antara Bupati Demak dan DPRD Kabupaten Demak terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2024.
Agenda ini merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan anggaran tahun sebelumnya secara transparan dan akuntabel. Persetujuan bersama ini menjadi dasar bagi tahapan selanjutnya dalam proses penilaian dan audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun lembaga pengawasan lainnya.
Penyerahan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Demak Tahun 2025–2029.
RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang bersifat strategis dan menjadi pedoman arah kebijakan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. Penyerahan Raperda ini menandai dimulainya pembahasan legislatif terhadap visi, misi, dan program prioritas kepala daerah yang telah ditetapkan.
Rapat ini juga menunjukkan komitmen DPRD Kabupaten Demak dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan dengan sebaik-baiknya. Dukungan seluruh unsur pemerintahan daerah yang hadir mencerminkan semangat kebersamaan dan tanggung jawab bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Kehadiran seluruh undangan sesuai jadwal menunjukkan kedisiplinan dan penghargaan terhadap proses formal kelembagaan. Sekretariat DPRD Kabupaten Demak sebagai penyelenggara teknis kegiatan turut memastikan kesiapan acara, mulai dari undangan, dokumentasi, hingga pelayanan administratif selama kegiatan berlangsung.
Dengan terlaksananya Rapat Paripurna Ke-18 dan Ke-19 ini, DPRD Kabupaten Demak berharap terbangunnya kerja sama yang lebih kuat antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam membangun Kabupaten Demak yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera.